MAKALAH
Diajukan untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Manajemen Sumber
Daya Manusia Lanjutan
Program Studi
S-1 Manajemen
Disusun Oleh :
A10140249
Denis Firmansyah
SEKOLAH TINGGI
ILMU EKONOMI EKUITAS
PROGRAM STUDI
MANAJEMEN
BANDUNG
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat
kehendak-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah
sebagai tugas akhir mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia Lanjutan. Adapun judul yang dibahas dalam pembuatan makalah ini yaitu mengenai Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Keputusan
Perusahaan Dalam Penggunaan Jasa Outsourcing.
Penulis juga tidak lupa
mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen dan pihak yang telah
membimbing penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Makalah ini juga
diharapkan dapat menambah pengetahuan kita tentang sistem
ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, aturan-aturan khusus tentang
ketenagakerjaan, pentingnya sistem ketenagakerjaan yang efisien dan efektif diterapkan
disebuah organisasi ataupun perusahaan, dan materi-materi lain yang tidak kalah
pentingnya. Penulisan makalah ini diambil dari materi
yang sedang dijalani ataupun telah dipelajari dari mata kuliah menejemen sumber
daya manusia maupun dari sumber-sumber lainnya dan datap dipertanggung-jawabkan
sebagaimana mestinya. Terimakasih.
Penulis,
Bandung,
07 Desember 2016
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kecenderungan
beberapa perusahaan untuk mempekerjakan karyawan dengan sistem outsourcing pada
saat ini, pada umumnya dilatarbelakangi oleh strategi perusahaan untuk
melakukan efesiensi biaya produksi (cost of production). Dengan menggunakan sistem outsourcing ini,
pihak perusahaan berusaha untuk menghemat pengeluaran dalam membiayai Sumber Daya
Manusia (SDM) yang bekerja diperusahaan yang bersangkutan, maka dari itu
sebagian perusahaan memilih untuk menggunakan jasa outsourcing sebagai bentuk
meningkatkan efisiensi biaya produksi.
Pada
umumnya tujuaan perusahaan yaitu memaksimumkan laba dan meniminimalkan
biaya. Darisinilah sebagian perusahaan
memilih untuk menggunakan jasa penyedia tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan
karyawannya, sedangkan pada kenyataan di lapangan sistem ini hanya
menguntungkan pihak yang membutuhkan tenaga kerja dan pihak penyedia jasa,
sedangkan tidak untuk karyawannya sebagai pemeberi jasa.
Berdasarkan
hukum ketenagakerjaan, istilah outsourcing sebenarnya bersumber dari ketentuan
yang terdapat dalam pasal 64 Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis.
Dalam
praktik lapangan, ketentuan tetang penyediaan jasa pekerja yang diatur dalam
peraturan di atas akhirnya memunculkan pula istilah outsourcing, dalam hal ini
dimaksudkan menggunakan sumber daya manusia dari pihak eksternal perusahaan.
1.2 Rumusan Masalah
1) Aturan apa saja yang terkandung dalam Undang-undang
tentang hukum ketenagakerjaan dengan menggunakan sistem outsourcing?
2) Apa saja kelebihan dan kekurangan jika sistem
outsourcing diterapkan di perusahaan
pemberi kerja dan dampak apa yang akan timbul bagi pekerja/buruh?
3) Faktor apa saja yang mempengaruhi keputusan
perusahaan pemberi kerja memilih sistem outsourcing?
1.3 Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun untuk lebih mendalami
teori-teori dalam manajemen sumber daya manusia dan pengaplikasian teori yang
dipakai oleh sebuah perusahaan/organisasi.
Selain daripada itu, penulis memilih topik tentang sistem outsourcing,
karena menurut penulis sistem hukum ketenagakerjaan outsourcing di negara kita
ini merugikan salah satu pihak yang terkait khususnya pihak tenaga kerja. Setelah penulis memahami hukum
ketenagakerjaan yang terdapat dari sumber hukum utama Indonesia yaitu
Undang-undang dengan materi-materi manajemen sumber daya manusia, penulis
berpendapat sistem ini banyak menyimpang dari materi-materi manajemen sumber
daya manusia yang telah penulis pelajari baik dari dosen maupun dari
sumber-sumber lainnya yang terkait dengan manajemen sumber daya manusia.
Perspektif penulis tentang
ketenagakerjaan yang terjadi saat ini, bahwa ada dua aturan yang saling
bertolak belakang dalam sistem hukum ketenagakerjaan di negara kita ini, yaitu
dari pemerintah sebagai pembuat aturan ketenagakerjaan yang tertulis dalam
Undang-undang yang secara teori manajemen sumber daya manusia tidak laik diterapkan
karena merugikan salah satu pihak yang terkait yang berdampak ketidakpuasan
tenaga kerja dalam bekerja dan jauh dari kata kesejahteraan tenaga kerja,
sedangkan tujuan pemerintah yang utama adalah mensejahterakan rakyatnya.
Maka dari itu, penulis tertarik
membahas tentang sistem yang dibuat oleh pemerintah dengan dasar hukum yang
kuat, tetapi disisi lain ada ketidakpuasaan rakyat tentang sistem yang
diterapkan dan merugikan salah satu pihak yang terkait, sedangkan dalam filsafah
negara kita khususnya sila ke-5 yang berbunyi : “Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Dari sila tersebut, pada
intinya keadilan dijunjung tinggi oleh negara Indonesia dan terkandung dalam
Undang-undang sebagai sumber hukum utama dalam semua jenis bidang dan menjung-jung
tinggi kepada sila-sila dari Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Dasar Hukum Penyediaan Tenaga Kerja Outsourcing
2.1.1 Pengertian dan Hakikat Outsourcing Menurut Undang-undang
Di negara Indonesia, terdapat
Undang-undang yang khusus mengatur mengenai sistem ini, yaitu Undang-undang
nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, outsourcing diatur dalam pasal 64
sampai dengan 66.
Dalam Undang-undang tersebut tidak
dijelaskan secara tegas mengenai definisi outsourcing, namun apa yang disebut
outsourcing atau alih daya, dapat kita lihat pengertiannya dalam pasal 64
Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang isinya
menyatakan bahwa suatu perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborong pekerjaan atau
penyedia jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Adapun prasayaratan yang harus
dipenuhi dalam pelaksanaan sistem outsourcing dalam Undang-undang nomor 13
tahun 2003, yaitu sebagai berikut :
1.
Perjanjian
pemborong kerja dibuat secara tertulis.
2.
Bagian yang
dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pekerjaan, diharuskan memenuhi
persyaratan sebagai berikut ;
a)
Apabila suatu
pekerjaan tersebut dapat dilakukan terpisah dari kegiatan utama,
b)
Bagian pekerjaan
itu merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, sehingga jika
dikerjakan pihak lain tidak akan mengganggu kegiatan utama perusahaan, dan
c)
Dilakukan secara
langsung maupun tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
Dari
persyaratan-persyaratan yang tertulis di atas bersifat komulatif, sehingga
apabila salah satu persyaratan terseut tidak terpenuhi, maka pelaksanaan
pekerjaan tidak dapat di-outsourcing-kan.
Ketentuan ini sangat diperlukan
karena banyak perusahaan penerima kerja yang tidak bertanggung jawab dalam
memenuhi kewajiban terhadap hak-hak pekerja/buruh, sehingga menyebabkan
pekerja/buruh outsourcing menjadi terlantar.
Oleh karena itu, perusahaan berbadan hukum menjadi sangat penting agar
terhindar dari tanggung jawab. Dalam hal
ini perusahaan penerima pekerjaan, demi hukum berlalih kepada perusahaan
penerima pekerjaan.
Perlindungan kerja dan syarat-syarat
kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan penerima pekerja sekurang-kurangnya
sama dengan karyawan pada perusahaan pemberi kerja. Hal ini berguna agar terdapat perlakuan yang
sama terhadap pekerja/buruh, baik di perusahaan pemberi pekerja maupun
perusahaan penerima pekerja, karena pada hakikatnya bersama-sama untuk mencapai
tujuan yang sama, sehingga tidak ada lagi syarat kerja, upah dan perlindungan
kerja yang lebih rendah.
2.1.2 Pengertian Outsourcing Menurut Para Ahli
Berikut pengertian menurut beberapa
ahli tentang pengertian Outsourcing, yaitu sebagai berikut :
1) Menurut Michael
F Corbett
Michael F Corbett
adalah pendiri The Outsourcing Institute
dan presiden direktur dari Michael F Corbett dan Consulting Firm F, mengatakan
bahwa outsourcing telah menjadi alat manajemen yang bukan hanya untuk
menyelesaikan masalah tetapi juga bisa mendukung tujuan dan sasaran kegiatan
bisnis perusahaan.
2) Menurut Maurice
F Greaver II
Pada bukunya Strategic
Outsourcing, A Structure Apporach to
Outsourcing : Decision and Intiatives,
menjabarkan outsourcing sebagai “Strategic
usebof outside parties to perform activities, traditionally handlenby internal
staff and resources”.
3) Menurut MauricenGreaver
Berpendapat bahwa
outsourcing adalah sebuah tindakan mengalihkan bebrapa aktivitas perusahaan dan
hak pengambilannya keputusannya kepada pihak lain (outside provide), dimana kontrak ini terkait dalam suatu kontrak
kerja sama.
4) Menurut Muzni
Tambusai
Muzni Muzni Tambusai
adalah seorang direktur jendral pembina hubungan industrial dapartemen tenaga
kerja dan transmigrasi, mendefinisikan pengertian outsourcing sebagai
memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kergiatan perusahaan yang tadinya
dikelola sendiri, kemudian dialihkan kepada perusahaan lain sebagai perusahaan
jasa penyedia jasa tenaga kerja.
5) Menurut Kamus
Contract to enter into or make a contract. From the latin contractus, the past
participle of contrahere, to draw togother, bring about or enter into an
agreement.
2.1.3 Pengertian Outsoucing dalam Sistem Manajemen Organisasi
Outsourcing terbagi atas dua suku kata yaitu out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, bertanggung
jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing
dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya
dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya
non-core atau penunjang oleh suatu
perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
penyediaan jasa pekerja/buruh.
Outsourcing atau alih daya merupakan pemindahan
pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang dilakukan biasanya untuk
memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama
dari perusahaan tersebut. Sistem
outsourcing memang untuk sebagian besar orang yang memiliki keahlian atau sub-skill terbatas, dianggap sangat
merugikan. Namun untuk orang yang
memiliki keahlian khusus dan langka menjadi karyawan outsourcing dianggap lebih
menguntungkan.
2.1.4 Definisi Outsourcing Menurut Penulis
Dari semua
pengertian di atas, penulis dapat mendefisikan bahwa outsourcing adalah sebuah
perusahaan berbadan hukum yang bergelut dibidang jasa, dalam kegiatan utamanya
yaitu beroprasi sebagai penyedia pekerja/buruh bagi perusahaan yang membutuhkan
tenaga kerja atau perusahaan pemberi kerja, terdapat aturan dan persyaratan
tertentu yang mengatur tentang sistem ini.
2.2 Kelemahan dan Kekurangan dari Sistem Outsourcing
2.2.1 Kelebihan dan Kekurangan bagi Perusahaan Pemberi Kerja
Dari
setiap suatu sistem yang digunakan sebuah organisasi/perusahaan memiliki
kelebihan maupun kekurangan dari suatu sistem tersebut, maka dari itu setiap
keputusan yang ambil dalam pemilihan sistem harus tepat agar dalam proses
operasional organisasi/perusahaan dapat berjalan secara efektif dan
efesien. Berikut ini adalah kelebihan
dan kekurangan dari sistem outsourcing, yaitu sebagai berikut :
v Kelebihan ;
a)
Fokus Pada
Kompetensi Utama
Perusahaan dapat fokus
pada core-bussines, hal ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan
merenstrukturisasi sumber daya manusia dan keuangan perushaaan/organisasi.
b)
Penghematan dan
Pengendalian Biaya Operasional
Salah satu alasan utama
menerapkan sistem outsourcing adalah peluang untuk mengurangi dan mengontrol
boaya operasional. Perusahaan yang
mengelola sumber daya manusianya sendiri akan memiliki struktur pembiayaan yang
lebih besar daripada perusahaan yang menyerahkan atau menggunakan sistem
outsourcing. Hal ini terjadi karena
vendor outsourcing bermain dengan “economic of scale” atau ekomomi skala besar
dalam mengelola sumber daya manusia.
c)
Memanfaatkan
Kompetensi Vendor Outsourcing
Karena kegiatan
utamanya dibidang jasa penyadia tenaga kerja dan pengelola sumber daya manusia,
vendor outsourcing mermiliki kemampuan yang lebih baik di bidang sumber daya
manusia dibandingkan dengan perusahaan.
Kemampuan ini didapat melalui pengalaman mereka dalam menyediakan dan
mengelola sumberdaya manusia untuk berbagai perusahaan. Bila tidak ditangani dengan baik, pengelolaan
sumber daya manusia dapat menimbulkan masalah dan kerugian yang cukup besar
bagi perusahaan, bahkan dalam beberapa kasus mengancam eksistensi perusahaan.
d)
Perusahaan dapat
Merespon Pasar dengan Cepat
Jika dilakukan dengan
baik, outsourcing dapat membuat perushaan menjadi kebih ramping dan cepat
merespon kebutuhan pasar. Kecepatan
merespon pasar ini menjadi competitive adventage atau keunggulan kompotitif
perusahaan dibandingkan kompotitor.
Setelah melakukan outsourcing, beberapa perusahaan bahkan dapat
mengurangi jumlah karyawan mereka secara signifikan karena banyak pekerjaan
rutin mereka menjadi tidak relevan lagi.
e)
Menurangi Risiko
Perusahaan mampu
memperkerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan
untuk mengurangi risiko terhadap ketidakpastiaan bisnis dimasa mendatang. Jika situasi bisnis defang bagus dan dibtuhkan
lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui
outsourcing. Sedangkan jika sutuasi
bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal
mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan
biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi.
f)
Meningkatkan
Efesiensi dan Perbaikan pada Pekerjaan Penunjang
Umumnya mereka
menyadari bahwa merekrut dan mengontrak karyawan, menghitung dan membayar gaji,
lembur dan tunjangan-tunjangan, memberikan pelatihan, adinistrasi umum serta
memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
adalah pekerjaan yang rumit, banyak membuang waktu, fikiran dan dana yang cukup
besar. Mengalihkan pekerjaan-pekerjaan
ini kepada vendor outsourcing yang lebih kompoten dengan memeberikan sejumlah
fee sebagai imbalan jasa terbukti lebih efesien dan lebih murah mengerjakannya
sendiri.
v Kekurangan ;
a)
Kehilangan
Kontrol Manajerial
Kontrol manajerial akan
menjadi milik perusahaan lain karena perusahaan outsourcing tidak akan
mendorong perusahaan melainkan di dorong untuk membuat keuntungan dari layanan
yang mereka berikan.
b)
Adanya Biaya
Tersembunyi
Setiap hal yang yang
tidak tercantum dalam kontrak akan menjadi dasar perusahaan untuk membayar
biaya tambahan
c)
Ancaman Keamanan
dan Kerahasiaan
Perusahaan outsourcing
dapat menerima informasi tentang catatan gaji, medis dan rahasia lainnya.
d)
Kualitas
Kontrak akan mengalami
spesifikasi dan akan ada biaya tambahan yang akan dikeluarkan oleh perusahaan
kepada perusahaan outsourcing.
e)
Publisitas Buruk
Nama baik perushaan
akan kurang baik dimata masyarakat karena adanya ketidak-sejahteraan karyawan
outsourcing, meski karyawan outsourcing mengerjakan kegiatan penunjang
perusahaan. Apalagi apabila perusahaan
tersebut adalah perusahaan yang besar dan menguasai pasar.
Dari penjelasan tentang kelebihan
dan kekurangan sistem outsourcing bagi perusahaan, penulis dapat simpulkan
bahwa salah satu tujuan utama perusahaan memilih menggunakan jasa outsourcing
sebagai pemenuhan kebutuhan karyawan adalah untuk mengefesiensikan biaya
produksi, yang seperti penulis ketahui bahwa dalam ilmu akutansi biaya
dijelaskan bahwa menentukan suatu harga produk ditentukan oleh :
-
Biaya Bahan
Baku,
-
Biaya Tenaga
Kerja dan
-
Biaya Overhead
Pabrik.
Di dalam keterangan di atas adalah keterangan yang
umum untuk menentukan suatu harga produk.
Dapat dilihat bahwa ada biaya tenaga kerja dalam menentukan suatu harga
produk. Maka dari itu dalam ilmu
manajemen operasional, seorang manajer
harus mengefesiensikan semua faktor-faktor di atas agar suatu produk yang
dibuat lebih murah agar dapat menarik minat konsumen, meskipun dalam ilmu
manajemen pemasaran dijelaskan bahwa minat konsumen tidak ditentukan oleh suatu
harga produk tersebut, tetapi menghemat biaya produksi adalah suatu strategi
manajemen yang bertujuan untuk meningkatkan laba. Dapat kita ketahui pada umumnya bahwa setiap
perusahaan, bertujuan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya.
2.2.2 Kelebihan dan Kekurangan bagi Karyawan Outsourcing
Setelah di atas dijelaskan mengenai
kelebihan dan kekurangan sistem outsourcing bagi perusahaan/organisasi,
sekarang disini penulis menjelaskan kelebihan dan kekurangan tersebut bagi
karyawan outsourcing tersebut. Seperti
kita ketahui bahwa sering penulis lihat berita-berita negatif tentang sistem
outsourcing, seperti demo yang dilakukan oleh kalangan pekerja/buruh yang
menginginkan sistem ini dihapus dari sistem ketenagakerjaan di negara kita
ini. Hal ini tentunya terdapat
ketidakpuasaan dari pekerja/buruh tersebut dari sistem yang berlaku saat ini
maupun dari perusahaan penyedia jasa pekerja.
Maka dari itu penulis memaparkan atau menjelaskan kelebihan dan
kekurangan dari sistem outsourcing ini bagi pekerja/buruh yang didapat dari
artikel-artikel tentang sistem outsourcing dan dari sumber-sumber yang dapat
dipertanggung-jawabkan.
v Kelebihan ;
a)
Memudahkan Calon
Karyawan Fresh Graduate untuk Mendapatkan Pekerjaan
Dengan sistem
outsourcing ini, para calon tenaga kerja tidap perlu bersusah payah menncari
pekerjaan atau memasukan lamaran ke berbagai perusahaan, karena justru
perusahaan outsourcing yang akan menyalurkan mereka ke perusahaan penngguna
tenaga kerja.
b)
Mendapatkan
Pelatihan Memadai dari Perusahaan Penyedia Jasa Karyawan Outsourcing
Sebelum ditempatkan di
perusahaan pengguna tenaga kerja, para pekerja dilatih terlebih dahulu sebelum
ditempatkan di perusahaan pengguna tenaga kerja.
c)
Memudahkan
Pencari Kerja Memilih Pekerjaan Sesuai Bidang
Tenaga Kerja yang
memiliki keahlian khusus memilih perusahaan yang akan memperkejakan mereka
nanti sekaligus menentukan gaji yang akan mereka dapatkan karena pencari kerja
dengan keahlian khusus seperti ini tentunya jarang sehingga menjadi rebutan
perusahaan-perusahaan besar.
d)
Mendapatkan
Banyak Pengalaman dan Relasi
Karyawan yang sering
berpindah-pindah pekerjaan akan menimbulkan banyak pengalaman bekerja, sehingga
apabila suatu saat keluar dari perusahaan outsourcing tersebut masih bisa
menjalin relasi, bahkan jika beruntung bisa mendapatkan pekerjaan sebagai
pegawai kontrak atau bahkan tetap di perusahaan tersebut.
v Kekurangan :
a)
Tidak Ada
Jenjang Karir
Berprofesi menjadi
karyawan memanglah harus siap mengikuti peraturan perusahaan. Sebagai karyawan outsourcing mereka harus
menerima sistem kontrak dari perusahaan, yang mana kondisi ini akan mempersulit
setiap karyawan untuk mendapatkan posisi lebih tinggi dan bahkan tidak mungkin. Kondisi inilah yang akhirnya menempatkan
posisi karyawan outsourcig hanya sebagai buruh perusahaan yang tidak memiliki
jenjang karir.
b)
Masa Kerja Tidak
Jelas
Berprofesi sebagai
karyawan outsourcing akan memberikan peluang yang lebih besar bagi karyawan
untuk menjadi korban PHK (pemutus hubungan kerja). Karyawan kontrak ini memang sangat rentan
terhadap PHK apalagi jika kondisi perusahaan tidak stabil. Bahkan perusahaan bisa melakukan pemecatan
dan memutus masa kerja outsourcing jika perusahaan dalam keadaan pailit atau
bahkan bangkrut.
c)
Kesejahteraan
Tidak Terjamin
Lain halnya dengan
menjadi karyawan tetap, karyawan dengan status kontrak biasanya tidak begitu
diperhatikan kesejahteraannya oleh perusahaan.
Salah satu contohnya adalah perusahaan biasanya tidak akan memberikan tunjangan
kepada karyawan outsourcing. Dengan
jumlah gaji yang tidak terlalu besar serta tidak adanya tunjangan, pastinya
akan mengurangi kesejahteraan setiap karyawan outsourcing.
d)
Pendapatan yang
Terbatas
Menjadi karyawan
outsourcing memang seringkali merupakan tuntutan. Sulitnya mencari pekerjaan di era globalisasi
ini memaksa para pencari kerja untuk memutuskan menjadi karyawan
outsourcing. Dengan penghasilan yang
tidak terlalu besar dan sangat terbatas setiap bulannya, seringkali membuat kehidupan
para karyawan kontrak tidak bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Apalagi jika kondisi perusahaan tidak baik,
maka ancaman PHK akan semakin nyata dan penghasilan nihil.
e)
Potongan Gaji
Tidak Jelas
Tidak adanya
transparasi pemotongan gaji karyawan outsourcing semakin mengurangi tingkat
kesejahteraan karyawan kontrak.
Pemotongan gaji yang rata-rata bisa mencapai hingga 30% gaji karyawan
ini pastinya juga akan semakin mempersulit kondisi para pekerja dengan status
kontrak ini.
Berdasarkan kelebihan dan kekurangan
menjadi karyawan outsourcing di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa menjadi
karyawan outsourcing memang bukan menjadi salah satu pilihan yang cukup
bagus. Meskipun demikian, umumnya mereka
akan menerima karena tidak ada pilihan yang cukup bagus. Selain itu tuntutan ekonomi yang bersar dan
minimnya lowongan pekerjaan memaksa banyak masyarakat yang akhirnya memutuskan
untuk menjadi karyawan outsourcing meskipun berstatus kontrak.
Menurut penulis, meskipun begitu
adakalanya mengatur strategi atau perencanaan karir untuk kedepannya yaitu
sebagai karyawan outsourcing sebagai pengumpulan modal untuk membuka usaha
sendiri jika menginginkan membuka usaha dengan modal sendiri selain daripada
itu menjadi karyawan outsourcing bisa mendapatkan berbagai pengalaman kerja
diberbagai perusahaan. Jadi pada intinya
dalam sebuah sistem terdapat sisi positif maupun negatif yang berdampak bagi
perusahaan pengguna tenaga kerja dan karyawan outsourcing, adakalanya kita
teliti terlebih dahulu tentang suatu sistem dan memanfaatkan sisi positif dan
meminimalisir dampak negatif terhadap suatu sistem ketenagakerjaan outsourcing.
2.3 Faktor yang Mempengaruhi Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja
Perusahaan pengguna tenaga kerja
adalah perusahan yang menggunakan jasa tenaga kerja melalui jasa penyedia tenaga
kerja. Jadi disini jika dilihat dari
sistem outsourcing dan undang-undang yang berlaku saat ini, dijelaskan bahwa
antara pekerja/buruh dengan perusahaan pengguna jasa tidak ada hubungan kerja,
karena dengan penyedia jasa tenaga kerjalah buruh mempunyai hubungan
kerja. Maka dari itu kegiatan perusahaan
yang dikerjakan oleh karyawan outsourcing bertanggung jawab kepada perusahaan
outsourcing tidak dengan perusahaan pengguna jasa tersebut, maka apabila
terjadi pelanggaran aturan perusahaan yang dilanggar oleh karyawan outsourcing,
maka yang bertanggung jawab penuh tentang permasalah tersebut adalah perusahaan
outsourcing.
Maka
dari itu, perusahaan pengguna jasa tidak mempunyai tanggung-jawab atas
kesejahteraan karyawan outsourcing karena pada hakikatnya karyawan outsoucing
bekerja untuk perusahaan outsourcing bukan untuk perusahaan pengguna jasa.
Jika dilihat dari teori ekonomi,
pengertian perusahaan adalah suatu organisasi badan lain yang kegiatannya
melakukan produksi dan distribusi guna memebuhi kebutuhan ekonomi manusia. Sedangkan tujuan perusahan secara umum adalah
mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dan keberlangsungan perusahaan. Dari tujuan perusahaan tersebut dapat
diartikan bahwa perusahaan akan meminimalisir biaya-biaya dan memaksimalkan
keuntungan, maka dari itu perusahaan akan terus melakukan penghematan biaya
yang dikeluarkan perusahaan dengan tetap mencapai tujuan perusahaan yang
disebut dengan efektif dan efesien.
Menurut penulis sistem outsourcing adalah salah satu cara untuk mengefesienkan
tenaga kerja, karena perusahaan tidak perlu memikirkan kesejahteraan
pekerja/buruh karena tidak mempunyai hak atau kewajiban terhadap karyawan
outsourcing. Disini manajemen personalia
perusahaan menganggap karyawan outsourcing sebagai mesin bukan sebagai
karyawan, karena perusahaan membayar gaji/kontrak karyawan outsourcing kepada
penyedia jasa tenaga kerja. Dapat
dicontohkan sebagai berikut :
Perusahaan
X yang terletak di kota Bandung dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yaitu
sebesar Rp 2.700.000.-/bulan dengan memberti tunjangan setiap 15 hari kepada
karyawan tetapnya 20% dari gaji pokook, perushaan tersebut memutuskan
menggunakan jasa outsourcing sebagai pemenuhan kebutuhan penunjang perusahaan,
dan mensepakati perjanjian dengan perusahaan outsoucing tersebut selama satu
tahun.
Dalam
pemenuhan kebutuhan tenaga kerja tersebut, perusahaan X meminta 30 pekerja
sebagai cleanig service, 10 pekerja
sebagai keamanan security, dan 10
pekerja costumer service. Diketahui bahwa perusahaan X harus membayar
kontrak satu tahun untuk 1 pekerja yaitu Rp 36.000.000.-/tahun, dan potongan
gaji sebesar 30% oleh perusahaan outsourcing.
Dari
keterangan di atas, dapat dihitung perbandingannya antara menggunakan jasa
outsourcing atau mengelola sumber daya manusia oleh perushaan tersebut.
Diketahui
:
-
Upah minimum
Kota/Kabupaten kota Bandung Rp 2.700.000.-
-
Tunjangan yang
berlaku di perusahaan X yaitu 20%
-
Permintaan
tenaga kerja 50 orang dengan tiga jenis pekerjaan
-
Biaya perorang tenaga
kerja Rp 36.000.000.-/tahun
-
Potongan
perusahaan outsourcing 30%
Penjelasan
:
a. Jika perusahaan X menggunakan jasa outsourcing
b. Jika perusahaan X mengelola sendiri
c. Perbandingan biaya perusahaan X
d. Perbandingan pendapatan karyawan X
e. Persentase biaya perusahaan X dan pendapatan
karyawan outsourcing
Jawab
:
a.
Perusahaan X menggunakan jasa outsourcing
1.
Gaji karyawan
outsourcing perbulan sebelum potongan :
Rp 36.000.000 : 12 = Rp
3.000.000.-/bulan
2.
Potongan
perusahaan outsourcing 30% :
Rp 3.000.000 X
30% = Rp 900.000.-
3.
Pendapatan
bersih karyawan outsourcing :
Rp 3.000.000 –
Rp 900.000 = Rp 2.100.000.-/bulan
4.
Biaya yang
dikeluarkan perusahaan X untuk 50 karyawan outsourcing :
36.000.000
X 50 = Rp 1.800.000.000.-/tahun
b.
Perusahaan X mengelola sendiri
·
Gaji yang
diterima karyawan UMK (Rp 2.700.000.-) dengan tunjangan 20% per 15 hari :
Rp
2.700.000 X 20% = Rp 540.000.-
Rp
2.700.000 + Rp 540.000 = Rp 3.240.000.-/bulan
·
Biaya gaji
karyawan pertahun :
Rp
3.240.000 X 12 = Rp 38.880.000.-/tahun
·
Biaya yang
dikeluarkan perusahaan X untuk 50 karyawan :
Rp
38.880.000 X 50 = Rp 1.944.000.000.-/tahun
c.
Perbandingan biaya perusahaan X
§ Total biaya perusahaan X menggunakan jasa
outsourcing 50 karyawan
Rp 1.800.000.000.-/tahun
§ Total biaya perusahaan X mengelola sendiri 50
karyawan
Rp 1.944.000.000.-/tahun
§ Selisih biaya
Rp 1.944.000.000 – Rp
1.800.000.000 = Rp 144.000.000.-/tahun
d.
Perbandingan pendapatan karyawan X
ü Pendapatan karyawan outsourcing pertahun
Rp 2.100.000 X 12 = Rp
25.200.000.-/tahun
ü Total pendapatan karyawan tetap dengan standar UMK
dengan tunjangan 20%
Rp 3.240.000 X 12 = Rp
38.880.000.-/tahun
ü Selisih pendapatan karyawan tetap dengan karyawan
outsourching
Rp 38.880.000 - Rp
25.200.000 = Rp 13.680.000.-/tahun
ü Akumulasi selisih 50 karyawan tetap dengan karyawan
outsourcing
Rp 13.680.000 X 50 = Rp
684.000.000.-
e.
Persentase biaya perusahaan X dan pendapatan
karyawan outsourcing
Persentase penghematan perusahaan X
(Total biaya perorangan
karyawan tetap pertahun : Total biaya perorangan melalui jasa outsourcing)
Rp 38.880.000 : Rp 36.000.000
= 1,08% atau menghemat sebesar Rp 2.880.000.-/orang.
Persentase kerugiaan pendapatan pekerja/buruh jika
menggunakan sistem outsourcing
(Total pendapatan yang
seharusnya diterima pertahun : Total yang diterima melalui jasa outsourcing
pertahun)
Rp 38.880.000 : Rp
25.200.000 = 1,54% atau merugi sebesar Rp 13.680.000.-
Dari jawaban di atas, dapat penulis
simpulkan bahwa jika dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak meski jangka
waktu hanya satu tahun terdapat perbandingkan yang cukup besar diantara biaya
perusahaan X dengan pendapatan pekerja/buruh.
Dapat dilihat dari nilai persentase di atas bahwa perusahaan hanya
menghemat Rp 2.880.000.-/orang, sedangkan kerugian yang timbul akibat
penggunaan jasa outsourcing adalah sebesar Rp 13.680.000.-.
Sebuah kasus di atas hanya sebuah
contoh yang dari suatu sistem jasa tenaga kerja outsourcing, tentunya dalam
setiap perusahaan jasa outsourcing akan menerapkan peraturan yang berbeda-beda,
lain halnya apabila penulis menulis karya ilmiah ini langsung ke lapangan atau
ke sebuah perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing dalam kegiatan penunjang
perusahaan sebagai sumbernya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Negeri Indonesia adalah negeri yang
menganut sistem ekonomi Pancasila yang menjungjung tinggi nilai-nilai dari isi
Pancasila atau pada umumnya termasuk ke dalam sistem ekonomi campuran. Dalam sistem ini, peran pemerintah adalah
sebagai pembangunan ekonomi juga sebagai pengawas pembangunan ekonomi karena
dalam sistem ekonomi Pancasila ini pelaku ekonomi adalah seluruh rakyat
Indonesia dan bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia melalui sumber
hukum yang kuat yaitu Undang-undang sebgai peraturan yang harus dilaksanakan
dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi bagi pelaku. Undang-undang bersifat fleksibel atau dapat
dirubah sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan zaman, maka dari itu pemerintah
terus mencari solusi untuk menemukan sistem yang paling tepat diterapkan di
negara Indonesia yang bertujuan untuk petumbuhan perekonomian Indonesia.
Maka dari itu penulis tertarik
meneliti dengan sistem ketenagakerjaan yang ada di negara ini, karena menurut
penulis sistem ini sedikit bertolak belakang antara Undang-undang 2003 nomor 13
dengan kesejahteraan masyarakat maupun dengan teori yang penulis dapat dalam
mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia maupun mata kuliah yang lainnya yang
berhubungan dengan etika bisnis. Ada bisnis
usaha yang menurut penulis tidak menandakan ciri dari sistem ekonomi Pancasila
yaitu mengenai tentang keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi tenaga
kerja di Indonesia dibalik di era populasi manusia yang semakin tinggi dengan
penawaran tenaga kerja yang banyak tidak diimbangi dengan permintaan tenaga
kerja. Menurut penulis sistem
outsourcing ini adalah praktik usaha yang mencari kesempatan dalam kesempitan,
mereka seperti membisniskan manusia sedangkan dalam peraturan membisniskan
manusia adalah sebuah kriminalitas dan akan mendapatkan hukuman yang.
Dibalik semua itu, perusahaan lebih
memilih atau memutuskan untuk menggunakan sistem ketenagakerjaan ini adalah
untuk efesiensi sumber daya manusia yang bertujuan memaksimalkan keuntungan
bagi perusahaan pengguna tenaga kerja tersebut.
Selain daripada itu, perusahaan menganggap bahwa pemenuhan tenaga kerja
menggunakan sistem outsourcing dianggap lebih praktis dan lebih efektif dalam
pengelolaan sumber daya manusia karena perusahaan dapat fokus langsung ke
bagian produksi perusahaan dalam memanajemen sumber daya manusia perusahaan.
Dalam suatu sistem tentu mempunyai
sifat positif dan sifat negatif, maka dari itu keputusan yang tepat bagi
perusahaan dan pekerja/buruh harus tepat dalam memilih suatu sistem agar
meminimalisir dampak negatif atau resiko yang akan terjadi dimasa mendatang.
3.2 Saran
Penggunaan tenaga kerja outsourcing
telah banyak diterapkan diberbagai perusahaan, baik itu perusahaan manufaktur,
perusahaan jasa, perusahaan distributor, jenis perusahaan lainnya. Tidak hanya perusahaan swasta atau perusahaan
perorangan yang menggunakan sistem ini, tetapi dari perusahaan badan usaha
milik pemerintah (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), bahkan instasi
pemerintahan pun menggunakan jasa outsourcing sebagai penunjang kegiatan
perusahaan.
1. Saran Untuk Pemerintah
Undang-undang sejak kepemimpinan
Megawati Soekarno Putri tahun 2003 nomor 13 tentang ketenagakerjaan, dalam
undang-undang tersebut tidak dijelaskan tentang sistem outsourcing tetapi
menjelaskan tentang tenaga kerja alih daya.
Sebaiknya pemerintah memperhatikan lagi tenaga kerja atau buruh tentang
hak-hak yang didapat oleh tenaga kerja outsourcing tidak melihat keuntungan
satu sisi. Tidak dipungkiri bahwa
banyaknya investor yang mendirikan perusahaan di negara Indonesia menguntungkan
bagi negara dan masyarakat, tetapi pemerintah juga harus memperhatikan hak-hak
pekerja/buruh atau kesejahteraan tenaga kerja.
Bukankah negara kita menjungnjung tinggi filsafah dari nilai-nilai yang
terkandung dari Pancasila, tetapi kenapa banyak pekerja/buruh yang tidak puas
dengan sistem yang ada, dan kenapa pemerintah sampai saat ini belum ada revisi
undang-undang yang mengatur sistem ini sedangkan demo pekerja/buruh tentang
sistem ini sudah sering terjadi.
2. Saran Untuk Perusahaan
Untuk perusahaan, terutama
perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun badan usaha milik daerah
(BUMD), sebaiknya menurut penulis sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
Ekuitas program studi Manajemen Bisnis, juga sebagai penengah antara masyarakan
dan pemerintah. Sebaiknya perusahaan
negara tidak menggunakan jasa outsourcing meski hanya sebagai kegiatan
penunjang perusahaan karena perusahaan milik negara maupun daerah harus menjadi
contoh yang baik bagi para pelaku perusahaan swasta atau perseorangan agar
menjadi perusahaan yang tetap mencari keuntungan sebesar-besarnya untuk negara
tetapi dibalik itu mensejahterakan para pekerja/buruh sebagai warga negara
Indonesia, karena perspektif penulis tentang sistem ini terlalu banyak berdampak
negatif salah satu pihak atau tidak mencerminkan keadilan dan kesejahteraan
bagi rakyat Indonesia.
Jika penulis seorang manajer
personalia atau sumber daya manusia disebuah perusahaan, tentunya saya akan
mempertimbangkan lagi sistem ini untuk diterapkan di perusahaan yang saya
pegang, penulis akan mencari keputusan
yang tepat dari suatu sistem ini agar tidak merugikan salah satu pihak dan
mencari alternatif lain atau mengelola sendiri sumber daya manusia yang ada
dengan tetap mempertimbangkan efesiensi dan efektifitas perusahaan.
3. Saran Untuk Masyarakat
Di era globalisasi ini permintaan
tenagakerja dengan penawaran angkatan kerja tidak seimbang, yang berdampak pada
sulitnya mencari pekerjaan dikarenakan lapangan pekerjaan tidak seimbang dengan
angkatan tenaga kerja apalagi pekerja yang tidak mempunyai keahlian khusus
dalam suatu bidang. Dampak yang
ditimbulkan adalah para pekerja memaksa untuk mengikuti sistem ketenagakerjaan
ini meski dilihat dalam teori manajemen sumber daya manusia dan etika bisnis
yang dilakukan perusahaan adalah membisniskan orang atau pekerja. Menjadi karyawan outsourcing memang bukan
pilihan, tetapi cobalah manfaatkan sisi positifnya dari suatu sistem ini, yaitu
dengan cara bekerja sampai habis kontrak dan mengumpulkan modal dari gaji
tersebut untuk mendirikan sebuah usaha.
Memang untuk saat ini banyak perusahaan dan salah satu program
pemerintah yang menawarkan kredit untuk mendirikan sebuah usaha kecil, tetapi
kebanyakan masyarakat tidak mau mengambil reisiko yang terjadi apabila usaha
tersebut pailit atau bangkrut, jadi kebanyakan masyarakat memilih untuk
mendirikan modal sendiri sebagai sumber modal usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar