Rabu, 10 Mei 2017

Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Perusahaan Dalam Penggunaan Jasa Outsourcing




MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Manajemen Sumber Daya Manusia Lanjutan
Program Studi S-1 Manajemen

Disusun Oleh :

              A10140249
              Denis Firmansyah








SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI EKUITAS
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
BANDUNG
2016


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat kehendak-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah sebagai tugas akhir mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia Lanjutan.  Adapun judul yang dibahas dalam pembuatan makalah ini yaitu mengenai Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Perusahaan Dalam Penggunaan Jasa Outsourcing.
                Penulis juga tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen dan pihak  yang telah membimbing penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Makalah ini juga diharapkan dapat menambah pengetahuan kita tentang sistem ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, aturan-aturan khusus tentang ketenagakerjaan, pentingnya sistem ketenagakerjaan yang efisien dan efektif diterapkan disebuah organisasi ataupun perusahaan, dan materi-materi lain yang tidak kalah pentingnya.  Penulisan makalah ini diambil dari materi yang sedang dijalani ataupun telah dipelajari dari mata kuliah menejemen sumber daya manusia maupun dari sumber-sumber lainnya dan datap dipertanggung-jawabkan sebagaimana mestinya.  Terimakasih.
Penulis,
Bandung, 07 Desember 2016




BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

     Kecenderungan beberapa perusahaan untuk mempekerjakan karyawan dengan sistem outsourcing pada saat ini, pada umumnya dilatarbelakangi oleh strategi perusahaan untuk melakukan efesiensi biaya produksi (cost of production).  Dengan menggunakan sistem outsourcing ini, pihak perusahaan berusaha untuk menghemat pengeluaran dalam membiayai Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja diperusahaan yang bersangkutan, maka dari itu sebagian perusahaan memilih untuk menggunakan jasa outsourcing sebagai bentuk meningkatkan efisiensi biaya produksi.
     Pada umumnya tujuaan perusahaan yaitu memaksimumkan laba dan meniminimalkan biaya.  Darisinilah sebagian perusahaan memilih untuk menggunakan jasa penyedia tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan karyawannya, sedangkan pada kenyataan di lapangan sistem ini hanya menguntungkan pihak yang membutuhkan tenaga kerja dan pihak penyedia jasa, sedangkan tidak untuk karyawannya sebagai pemeberi jasa.
     Berdasarkan hukum ketenagakerjaan, istilah outsourcing sebenarnya bersumber dari ketentuan yang terdapat dalam pasal 64 Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis.
     Dalam praktik lapangan, ketentuan tetang penyediaan jasa pekerja yang diatur dalam peraturan di atas akhirnya memunculkan pula istilah outsourcing, dalam hal ini dimaksudkan menggunakan sumber daya manusia dari pihak eksternal perusahaan.

1.2 Rumusan Masalah

1)      Aturan apa saja yang terkandung dalam Undang-undang tentang hukum ketenagakerjaan dengan menggunakan sistem outsourcing?
2)      Apa saja kelebihan dan kekurangan jika sistem outsourcing diterapkan di  perusahaan pemberi kerja dan dampak apa yang akan timbul bagi pekerja/buruh?
3)      Faktor apa saja yang mempengaruhi keputusan perusahaan pemberi kerja memilih sistem outsourcing?

1.3 Tujuan Penulisan

            Makalah ini disusun untuk lebih mendalami teori-teori dalam manajemen sumber daya manusia dan pengaplikasian teori yang dipakai oleh sebuah perusahaan/organisasi.  Selain daripada itu, penulis memilih topik tentang sistem outsourcing, karena menurut penulis sistem hukum ketenagakerjaan outsourcing di negara kita ini merugikan salah satu pihak yang terkait khususnya pihak tenaga kerja.  Setelah penulis memahami hukum ketenagakerjaan yang terdapat dari sumber hukum utama Indonesia yaitu Undang-undang dengan materi-materi manajemen sumber daya manusia, penulis berpendapat sistem ini banyak menyimpang dari materi-materi manajemen sumber daya manusia yang telah penulis pelajari baik dari dosen maupun dari sumber-sumber lainnya yang terkait dengan manajemen sumber daya manusia.
            Perspektif penulis tentang ketenagakerjaan yang terjadi saat ini, bahwa ada dua aturan yang saling bertolak belakang dalam sistem hukum ketenagakerjaan di negara kita ini, yaitu dari pemerintah sebagai pembuat aturan ketenagakerjaan yang tertulis dalam Undang-undang yang secara teori manajemen sumber daya manusia tidak laik diterapkan karena merugikan salah satu pihak yang terkait yang berdampak ketidakpuasan tenaga kerja dalam bekerja dan jauh dari kata kesejahteraan tenaga kerja, sedangkan tujuan pemerintah yang utama adalah mensejahterakan rakyatnya.
            Maka dari itu, penulis tertarik membahas tentang sistem yang dibuat oleh pemerintah dengan dasar hukum yang kuat, tetapi disisi lain ada ketidakpuasaan rakyat tentang sistem yang diterapkan dan merugikan salah satu pihak yang terkait, sedangkan dalam filsafah negara kita khususnya sila ke-5 yang berbunyi : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Dari sila tersebut, pada intinya keadilan dijunjung tinggi oleh negara Indonesia dan terkandung dalam Undang-undang sebagai sumber hukum utama dalam semua jenis bidang dan menjung-jung tinggi kepada sila-sila dari Pancasila.


BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian dan Dasar Hukum Penyediaan Tenaga Kerja Outsourcing

2.1.1 Pengertian dan Hakikat Outsourcing Menurut Undang-undang
            Di negara Indonesia, terdapat Undang-undang yang khusus mengatur mengenai sistem ini, yaitu Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, outsourcing diatur dalam pasal 64 sampai dengan 66.
            Dalam Undang-undang tersebut tidak dijelaskan secara tegas mengenai definisi outsourcing, namun apa yang disebut outsourcing atau alih daya, dapat kita lihat pengertiannya dalam pasal 64 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang isinya menyatakan bahwa suatu perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborong pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
            Adapun prasayaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan sistem outsourcing dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003, yaitu sebagai berikut :
1.    Perjanjian pemborong kerja dibuat secara tertulis.
2.    Bagian yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pekerjaan, diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut ;
a)    Apabila suatu pekerjaan tersebut dapat dilakukan terpisah dari kegiatan utama,
b)   Bagian pekerjaan itu merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, sehingga jika dikerjakan pihak lain tidak akan mengganggu kegiatan utama perusahaan, dan
c)    Dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
Dari persyaratan-persyaratan yang tertulis di atas bersifat komulatif, sehingga apabila salah satu persyaratan terseut tidak terpenuhi, maka pelaksanaan pekerjaan tidak dapat di-outsourcing-kan.
            Ketentuan ini sangat diperlukan karena banyak perusahaan penerima kerja yang tidak bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban terhadap hak-hak pekerja/buruh, sehingga menyebabkan pekerja/buruh outsourcing menjadi terlantar.  Oleh karena itu, perusahaan berbadan hukum menjadi sangat penting agar terhindar dari tanggung jawab.  Dalam hal ini perusahaan penerima pekerjaan, demi hukum berlalih kepada perusahaan penerima pekerjaan.
            Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan penerima pekerja sekurang-kurangnya sama dengan karyawan pada perusahaan pemberi kerja.  Hal ini berguna agar terdapat perlakuan yang sama terhadap pekerja/buruh, baik di perusahaan pemberi pekerja maupun perusahaan penerima pekerja, karena pada hakikatnya bersama-sama untuk mencapai tujuan yang sama, sehingga tidak ada lagi syarat kerja, upah dan perlindungan kerja yang lebih rendah.

2.1.2 Pengertian Outsourcing Menurut Para Ahli

            Berikut pengertian menurut beberapa ahli tentang pengertian Outsourcing, yaitu sebagai berikut :
1)      Menurut Michael F Corbett
Michael F Corbett adalah pendiri The Outsourcing Institute dan presiden direktur dari Michael F Corbett dan Consulting Firm F, mengatakan bahwa outsourcing telah menjadi alat manajemen yang bukan hanya untuk menyelesaikan masalah tetapi juga bisa mendukung tujuan dan sasaran kegiatan bisnis perusahaan.

2)      Menurut Maurice F Greaver II
Pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structure Apporach to Outsourcing : Decision and Intiatives, menjabarkan outsourcing sebagai “Strategic usebof outside parties to perform activities, traditionally handlenby internal staff and resources”.

3)      Menurut MauricenGreaver
Berpendapat bahwa outsourcing adalah sebuah tindakan mengalihkan bebrapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilannya keputusannya kepada pihak lain (outside provide), dimana kontrak ini terkait dalam suatu kontrak kerja sama.

4)      Menurut Muzni Tambusai
Muzni Muzni Tambusai adalah seorang direktur jendral pembina hubungan industrial dapartemen tenaga kerja dan transmigrasi, mendefinisikan pengertian outsourcing sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kergiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri, kemudian dialihkan kepada perusahaan lain sebagai perusahaan jasa penyedia jasa tenaga kerja.

5)      Menurut Kamus
Contract to enter into or make a contract.  From the latin contractus, the past participle of contrahere, to draw togother, bring about or enter into an agreement.

2.1.3 Pengertian Outsoucing dalam Sistem Manajemen Organisasi

Outsourcing terbagi atas dua suku kata yaitu out dan sourcing.  Sourcing berarti mengalihkan kerja, bertanggung jawab dan keputusan kepada orang lain.  Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya.  Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Outsourcing atau alih daya merupakan pemindahan pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang dilakukan biasanya untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut.  Sistem outsourcing memang untuk sebagian besar orang yang memiliki keahlian atau sub-skill terbatas, dianggap sangat merugikan.  Namun untuk orang yang memiliki keahlian khusus dan langka menjadi karyawan outsourcing dianggap lebih menguntungkan.

2.1.4 Definisi Outsourcing Menurut Penulis

Dari semua pengertian di atas, penulis dapat mendefisikan bahwa outsourcing adalah sebuah perusahaan berbadan hukum yang bergelut dibidang jasa, dalam kegiatan utamanya yaitu beroprasi sebagai penyedia pekerja/buruh bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja atau perusahaan pemberi kerja, terdapat aturan dan persyaratan tertentu yang mengatur tentang sistem ini.

2.2 Kelemahan dan Kekurangan dari Sistem Outsourcing

2.2.1 Kelebihan dan Kekurangan bagi Perusahaan Pemberi Kerja

            Dari setiap suatu sistem yang digunakan sebuah organisasi/perusahaan memiliki kelebihan maupun kekurangan dari suatu sistem tersebut, maka dari itu setiap keputusan yang ambil dalam pemilihan sistem harus tepat agar dalam proses operasional organisasi/perusahaan dapat berjalan secara efektif dan efesien.  Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan dari sistem outsourcing, yaitu sebagai berikut :
v  Kelebihan ;
a)      Fokus Pada Kompetensi Utama
Perusahaan dapat fokus pada core-bussines, hal ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merenstrukturisasi sumber daya manusia dan keuangan perushaaan/organisasi.
b)      Penghematan dan Pengendalian Biaya Operasional
Salah satu alasan utama menerapkan sistem outsourcing adalah peluang untuk mengurangi dan mengontrol boaya operasional.  Perusahaan yang mengelola sumber daya manusianya sendiri akan memiliki struktur pembiayaan yang lebih besar daripada perusahaan yang menyerahkan atau menggunakan sistem outsourcing.  Hal ini terjadi karena vendor outsourcing bermain dengan “economic of scale” atau ekomomi skala besar dalam mengelola sumber daya manusia.
c)      Memanfaatkan Kompetensi Vendor Outsourcing
Karena kegiatan utamanya dibidang jasa penyadia tenaga kerja dan pengelola sumber daya manusia, vendor outsourcing mermiliki kemampuan yang lebih baik di bidang sumber daya manusia dibandingkan dengan perusahaan.  Kemampuan ini didapat melalui pengalaman mereka dalam menyediakan dan mengelola sumberdaya manusia untuk berbagai perusahaan.  Bila tidak ditangani dengan baik, pengelolaan sumber daya manusia dapat menimbulkan masalah dan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan, bahkan dalam beberapa kasus mengancam eksistensi perusahaan.
d)     Perusahaan dapat Merespon Pasar dengan Cepat
Jika dilakukan dengan baik, outsourcing dapat membuat perushaan menjadi kebih ramping dan cepat merespon kebutuhan pasar.  Kecepatan merespon pasar ini menjadi competitive adventage atau keunggulan kompotitif perusahaan dibandingkan kompotitor.  Setelah melakukan outsourcing, beberapa perusahaan bahkan dapat mengurangi jumlah karyawan mereka secara signifikan karena banyak pekerjaan rutin mereka menjadi tidak relevan lagi.
e)      Menurangi Risiko
Perusahaan mampu memperkerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja.  Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi risiko terhadap ketidakpastiaan bisnis dimasa mendatang.  Jika situasi bisnis defang bagus dan dibtuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui outsourcing.  Sedangkan jika sutuasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi.
f)       Meningkatkan Efesiensi dan Perbaikan pada Pekerjaan Penunjang
Umumnya mereka menyadari bahwa merekrut dan mengontrak karyawan, menghitung dan membayar gaji, lembur dan tunjangan-tunjangan, memberikan pelatihan, adinistrasi umum serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah pekerjaan yang rumit, banyak membuang waktu, fikiran dan dana yang cukup besar.  Mengalihkan pekerjaan-pekerjaan ini kepada vendor outsourcing yang lebih kompoten dengan memeberikan sejumlah fee sebagai imbalan jasa terbukti lebih efesien dan lebih murah mengerjakannya sendiri.
v  Kekurangan ;
a)      Kehilangan Kontrol Manajerial
Kontrol manajerial akan menjadi milik perusahaan lain karena perusahaan outsourcing tidak akan mendorong perusahaan melainkan di dorong untuk membuat keuntungan dari layanan yang mereka berikan.
b)      Adanya Biaya Tersembunyi
Setiap hal yang yang tidak tercantum dalam kontrak akan menjadi dasar perusahaan untuk membayar biaya tambahan
c)      Ancaman Keamanan dan Kerahasiaan
Perusahaan outsourcing dapat menerima informasi tentang catatan gaji, medis dan rahasia lainnya.
d)     Kualitas
Kontrak akan mengalami spesifikasi dan akan ada biaya tambahan yang akan dikeluarkan oleh perusahaan kepada perusahaan outsourcing.
e)      Publisitas Buruk
Nama baik perushaan akan kurang baik dimata masyarakat karena adanya ketidak-sejahteraan karyawan outsourcing, meski karyawan outsourcing mengerjakan kegiatan penunjang perusahaan.  Apalagi apabila perusahaan tersebut adalah perusahaan yang besar dan menguasai pasar.
            Dari penjelasan tentang kelebihan dan kekurangan sistem outsourcing bagi perusahaan, penulis dapat simpulkan bahwa salah satu tujuan utama perusahaan memilih menggunakan jasa outsourcing sebagai pemenuhan kebutuhan karyawan adalah untuk mengefesiensikan biaya produksi, yang seperti penulis ketahui bahwa dalam ilmu akutansi biaya dijelaskan bahwa menentukan suatu harga produk ditentukan oleh :
-        Biaya Bahan Baku,
-        Biaya Tenaga Kerja dan
-        Biaya Overhead Pabrik.
Di dalam keterangan di atas adalah keterangan yang umum untuk menentukan suatu harga produk.  Dapat dilihat bahwa ada biaya tenaga kerja dalam menentukan suatu harga produk.  Maka dari itu dalam ilmu manajemen operasional,  seorang manajer harus mengefesiensikan semua faktor-faktor di atas agar suatu produk yang dibuat lebih murah agar dapat menarik minat konsumen, meskipun dalam ilmu manajemen pemasaran dijelaskan bahwa minat konsumen tidak ditentukan oleh suatu harga produk tersebut, tetapi menghemat biaya produksi adalah suatu strategi manajemen yang bertujuan untuk meningkatkan laba.  Dapat kita ketahui pada umumnya bahwa setiap perusahaan, bertujuan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya.

2.2.2 Kelebihan dan Kekurangan bagi Karyawan Outsourcing

            Setelah di atas dijelaskan mengenai kelebihan dan kekurangan sistem outsourcing bagi perusahaan/organisasi, sekarang disini penulis menjelaskan kelebihan dan kekurangan tersebut bagi karyawan outsourcing tersebut.  Seperti kita ketahui bahwa sering penulis lihat berita-berita negatif tentang sistem outsourcing, seperti demo yang dilakukan oleh kalangan pekerja/buruh yang menginginkan sistem ini dihapus dari sistem ketenagakerjaan di negara kita ini.  Hal ini tentunya terdapat ketidakpuasaan dari pekerja/buruh tersebut dari sistem yang berlaku saat ini maupun dari perusahaan penyedia jasa pekerja.  Maka dari itu penulis memaparkan atau menjelaskan kelebihan dan kekurangan dari sistem outsourcing ini bagi pekerja/buruh yang didapat dari artikel-artikel tentang sistem outsourcing dan dari sumber-sumber yang dapat dipertanggung-jawabkan.
v  Kelebihan ;
a)      Memudahkan Calon Karyawan Fresh Graduate untuk Mendapatkan Pekerjaan
Dengan sistem outsourcing ini, para calon tenaga kerja tidap perlu bersusah payah menncari pekerjaan atau memasukan lamaran ke berbagai perusahaan, karena justru perusahaan outsourcing yang akan menyalurkan mereka ke perusahaan penngguna tenaga kerja.
b)      Mendapatkan Pelatihan Memadai dari Perusahaan Penyedia Jasa Karyawan Outsourcing
Sebelum ditempatkan di perusahaan pengguna tenaga kerja, para pekerja dilatih terlebih dahulu sebelum ditempatkan di perusahaan pengguna tenaga kerja.
c)      Memudahkan Pencari Kerja Memilih Pekerjaan Sesuai Bidang
Tenaga Kerja yang memiliki keahlian khusus memilih perusahaan yang akan memperkejakan mereka nanti sekaligus menentukan gaji yang akan mereka dapatkan karena pencari kerja dengan keahlian khusus seperti ini tentunya jarang sehingga menjadi rebutan perusahaan-perusahaan besar.
d)     Mendapatkan Banyak Pengalaman dan Relasi
Karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan akan menimbulkan banyak pengalaman bekerja, sehingga apabila suatu saat keluar dari perusahaan outsourcing tersebut masih bisa menjalin relasi, bahkan jika beruntung bisa mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai kontrak atau bahkan tetap di perusahaan tersebut.
v  Kekurangan :
a)      Tidak Ada Jenjang Karir
Berprofesi menjadi karyawan memanglah harus siap mengikuti peraturan perusahaan.  Sebagai karyawan outsourcing mereka harus menerima sistem kontrak dari perusahaan, yang mana kondisi ini akan mempersulit setiap karyawan untuk mendapatkan posisi lebih tinggi dan bahkan tidak mungkin.  Kondisi inilah yang akhirnya menempatkan posisi karyawan outsourcig hanya sebagai buruh perusahaan yang tidak memiliki jenjang karir.
b)      Masa Kerja Tidak Jelas
Berprofesi sebagai karyawan outsourcing akan memberikan peluang yang lebih besar bagi karyawan untuk menjadi korban PHK (pemutus hubungan kerja).  Karyawan kontrak ini memang sangat rentan terhadap PHK apalagi jika kondisi perusahaan tidak stabil.  Bahkan perusahaan bisa melakukan pemecatan dan memutus masa kerja outsourcing jika perusahaan dalam keadaan pailit atau bahkan bangkrut.
c)      Kesejahteraan Tidak Terjamin
Lain halnya dengan menjadi karyawan tetap, karyawan dengan status kontrak biasanya tidak begitu diperhatikan kesejahteraannya oleh perusahaan.  Salah satu contohnya adalah perusahaan biasanya tidak akan memberikan tunjangan kepada karyawan outsourcing.  Dengan jumlah gaji yang tidak terlalu besar serta tidak adanya tunjangan, pastinya akan mengurangi kesejahteraan setiap karyawan outsourcing.
d)     Pendapatan yang Terbatas
Menjadi karyawan outsourcing memang seringkali merupakan tuntutan.  Sulitnya mencari pekerjaan di era globalisasi ini memaksa para pencari kerja untuk memutuskan menjadi karyawan outsourcing.  Dengan penghasilan yang tidak terlalu besar dan sangat terbatas setiap bulannya, seringkali membuat kehidupan para karyawan kontrak tidak bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik.  Apalagi jika kondisi perusahaan tidak baik, maka ancaman PHK akan semakin nyata dan penghasilan nihil.
e)      Potongan Gaji Tidak Jelas
Tidak adanya transparasi pemotongan gaji karyawan outsourcing semakin mengurangi tingkat kesejahteraan karyawan kontrak.  Pemotongan gaji yang rata-rata bisa mencapai hingga 30% gaji karyawan ini pastinya juga akan semakin mempersulit kondisi para pekerja dengan status kontrak ini.
            Berdasarkan kelebihan dan kekurangan menjadi karyawan outsourcing di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa menjadi karyawan outsourcing memang bukan menjadi salah satu pilihan yang cukup bagus.  Meskipun demikian, umumnya mereka akan menerima karena tidak ada pilihan yang cukup bagus.  Selain itu tuntutan ekonomi yang bersar dan minimnya lowongan pekerjaan memaksa banyak masyarakat yang akhirnya memutuskan untuk menjadi karyawan outsourcing meskipun berstatus kontrak.
            Menurut penulis, meskipun begitu adakalanya mengatur strategi atau perencanaan karir untuk kedepannya yaitu sebagai karyawan outsourcing sebagai pengumpulan modal untuk membuka usaha sendiri jika menginginkan membuka usaha dengan modal sendiri selain daripada itu menjadi karyawan outsourcing bisa mendapatkan berbagai pengalaman kerja diberbagai perusahaan.  Jadi pada intinya dalam sebuah sistem terdapat sisi positif maupun negatif yang berdampak bagi perusahaan pengguna tenaga kerja dan karyawan outsourcing, adakalanya kita teliti terlebih dahulu tentang suatu sistem dan memanfaatkan sisi positif dan meminimalisir dampak negatif terhadap suatu sistem ketenagakerjaan outsourcing.

2.3 Faktor yang Mempengaruhi Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja

            Perusahaan pengguna tenaga kerja adalah perusahan yang menggunakan jasa tenaga kerja melalui jasa penyedia tenaga kerja.  Jadi disini jika dilihat dari sistem outsourcing dan undang-undang yang berlaku saat ini, dijelaskan bahwa antara pekerja/buruh dengan perusahaan pengguna jasa tidak ada hubungan kerja, karena dengan penyedia jasa tenaga kerjalah buruh mempunyai hubungan kerja.  Maka dari itu kegiatan perusahaan yang dikerjakan oleh karyawan outsourcing bertanggung jawab kepada perusahaan outsourcing tidak dengan perusahaan pengguna jasa tersebut, maka apabila terjadi pelanggaran aturan perusahaan yang dilanggar oleh karyawan outsourcing, maka yang bertanggung jawab penuh tentang permasalah tersebut adalah perusahaan outsourcing.
Maka dari itu, perusahaan pengguna jasa tidak mempunyai tanggung-jawab atas kesejahteraan karyawan outsourcing karena pada hakikatnya karyawan outsoucing bekerja untuk perusahaan outsourcing bukan untuk perusahaan pengguna jasa.
            Jika dilihat dari teori ekonomi, pengertian perusahaan adalah suatu organisasi badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memebuhi kebutuhan ekonomi manusia.  Sedangkan tujuan perusahan secara umum adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dan keberlangsungan perusahaan.  Dari tujuan perusahaan tersebut dapat diartikan bahwa perusahaan akan meminimalisir biaya-biaya dan memaksimalkan keuntungan, maka dari itu perusahaan akan terus melakukan penghematan biaya yang dikeluarkan perusahaan dengan tetap mencapai tujuan perusahaan yang disebut dengan efektif dan efesien.  Menurut penulis sistem outsourcing adalah salah satu cara untuk mengefesienkan tenaga kerja, karena perusahaan tidak perlu memikirkan kesejahteraan pekerja/buruh karena tidak mempunyai hak atau kewajiban terhadap karyawan outsourcing.  Disini manajemen personalia perusahaan menganggap karyawan outsourcing sebagai mesin bukan sebagai karyawan, karena perusahaan membayar gaji/kontrak karyawan outsourcing kepada penyedia jasa tenaga kerja.  Dapat dicontohkan sebagai berikut :
Perusahaan X yang terletak di kota Bandung dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yaitu sebesar Rp 2.700.000.-/bulan dengan memberti tunjangan setiap 15 hari kepada karyawan tetapnya 20% dari gaji pokook, perushaan tersebut memutuskan menggunakan jasa outsourcing sebagai pemenuhan kebutuhan penunjang perusahaan, dan mensepakati perjanjian dengan perusahaan outsoucing tersebut selama satu tahun.
Dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja tersebut, perusahaan X meminta 30 pekerja sebagai cleanig service, 10 pekerja sebagai keamanan security, dan 10 pekerja costumer service.  Diketahui bahwa perusahaan X harus membayar kontrak satu tahun untuk 1 pekerja yaitu Rp 36.000.000.-/tahun, dan potongan gaji sebesar 30% oleh perusahaan outsourcing.
Dari keterangan di atas, dapat dihitung perbandingannya antara menggunakan jasa outsourcing atau mengelola sumber daya manusia oleh perushaan tersebut.
Diketahui :
-        Upah minimum Kota/Kabupaten kota Bandung Rp 2.700.000.-
-        Tunjangan yang berlaku di perusahaan X yaitu 20%
-        Permintaan tenaga kerja 50 orang dengan tiga jenis pekerjaan
-        Biaya perorang tenaga kerja Rp 36.000.000.-/tahun
-        Potongan perusahaan outsourcing 30%
Penjelasan :
a.       Jika perusahaan X menggunakan jasa outsourcing
b.      Jika perusahaan X mengelola sendiri
c.       Perbandingan biaya perusahaan X
d.      Perbandingan pendapatan karyawan X
e.       Persentase biaya perusahaan X dan pendapatan karyawan outsourcing
Jawab :
a.    Perusahaan X menggunakan jasa outsourcing
1.      Gaji karyawan outsourcing perbulan sebelum potongan :
Rp 36.000.000 : 12 = Rp 3.000.000.-/bulan
2.      Potongan perusahaan outsourcing 30% :
Rp 3.000.000 X 30% = Rp 900.000.-
3.      Pendapatan bersih karyawan outsourcing :
Rp 3.000.000 – Rp 900.000 = Rp 2.100.000.-/bulan
4.      Biaya yang dikeluarkan perusahaan X untuk 50 karyawan outsourcing :
36.000.000 X 50 = Rp 1.800.000.000.-/tahun
b.   Perusahaan X mengelola sendiri
·         Gaji yang diterima karyawan UMK (Rp 2.700.000.-) dengan tunjangan 20% per 15 hari :
Rp 2.700.000 X 20% = Rp 540.000.-
Rp 2.700.000 + Rp 540.000 = Rp 3.240.000.-/bulan
·         Biaya gaji karyawan pertahun :
Rp 3.240.000 X 12 = Rp 38.880.000.-/tahun
·         Biaya yang dikeluarkan perusahaan X untuk 50 karyawan :
Rp 38.880.000 X 50 = Rp 1.944.000.000.-/tahun
c.     Perbandingan biaya perusahaan X
§  Total biaya perusahaan X menggunakan jasa outsourcing 50 karyawan
Rp 1.800.000.000.-/tahun
§  Total biaya perusahaan X mengelola sendiri 50 karyawan
Rp 1.944.000.000.-/tahun
§  Selisih biaya
Rp 1.944.000.000 – Rp 1.800.000.000 = Rp 144.000.000.-/tahun
d.   Perbandingan pendapatan karyawan X
ü Pendapatan karyawan outsourcing pertahun
Rp 2.100.000 X 12 = Rp 25.200.000.-/tahun
ü Total pendapatan karyawan tetap dengan standar UMK dengan tunjangan 20%
Rp 3.240.000 X 12 = Rp 38.880.000.-/tahun
ü Selisih pendapatan karyawan tetap dengan karyawan outsourching
Rp 38.880.000 - Rp 25.200.000 = Rp 13.680.000.-/tahun
ü Akumulasi selisih 50 karyawan tetap dengan karyawan outsourcing
Rp 13.680.000 X 50 = Rp 684.000.000.-
e.    Persentase biaya perusahaan X dan pendapatan karyawan outsourcing
*   Persentase penghematan perusahaan X
(Total biaya perorangan karyawan tetap pertahun : Total biaya perorangan melalui jasa outsourcing)
Rp 38.880.000 : Rp 36.000.000 = 1,08% atau menghemat sebesar Rp 2.880.000.-/orang.
*   Persentase kerugiaan pendapatan pekerja/buruh jika menggunakan sistem outsourcing
(Total pendapatan yang seharusnya diterima pertahun : Total yang diterima melalui jasa outsourcing pertahun)
Rp 38.880.000 : Rp 25.200.000 = 1,54% atau merugi sebesar Rp 13.680.000.-

            Dari jawaban di atas, dapat penulis simpulkan bahwa jika dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak meski jangka waktu hanya satu tahun terdapat perbandingkan yang cukup besar diantara biaya perusahaan X dengan pendapatan pekerja/buruh.  Dapat dilihat dari nilai persentase di atas bahwa perusahaan hanya menghemat Rp 2.880.000.-/orang, sedangkan kerugian yang timbul akibat penggunaan jasa outsourcing adalah sebesar Rp 13.680.000.-.
            Sebuah kasus di atas hanya sebuah contoh yang dari suatu sistem jasa tenaga kerja outsourcing, tentunya dalam setiap perusahaan jasa outsourcing akan menerapkan peraturan yang berbeda-beda, lain halnya apabila penulis menulis karya ilmiah ini langsung ke lapangan atau ke sebuah perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing dalam kegiatan penunjang perusahaan sebagai sumbernya.





BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

            Negeri Indonesia adalah negeri yang menganut sistem ekonomi Pancasila yang menjungjung tinggi nilai-nilai dari isi Pancasila atau pada umumnya termasuk ke dalam sistem ekonomi campuran.  Dalam sistem ini, peran pemerintah adalah sebagai pembangunan ekonomi juga sebagai pengawas pembangunan ekonomi karena dalam sistem ekonomi Pancasila ini pelaku ekonomi adalah seluruh rakyat Indonesia dan bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia melalui sumber hukum yang kuat yaitu Undang-undang sebgai peraturan yang harus dilaksanakan dan apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi bagi pelaku.  Undang-undang bersifat fleksibel atau dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan zaman, maka dari itu pemerintah terus mencari solusi untuk menemukan sistem yang paling tepat diterapkan di negara Indonesia yang bertujuan untuk petumbuhan perekonomian Indonesia. 
            Maka dari itu penulis tertarik meneliti dengan sistem ketenagakerjaan yang ada di negara ini, karena menurut penulis sistem ini sedikit bertolak belakang antara Undang-undang 2003 nomor 13 dengan kesejahteraan masyarakat maupun dengan teori yang penulis dapat dalam mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia maupun mata kuliah yang lainnya yang berhubungan dengan etika bisnis.  Ada bisnis usaha yang menurut penulis tidak menandakan ciri dari sistem ekonomi Pancasila yaitu mengenai tentang keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi tenaga kerja di Indonesia dibalik di era populasi manusia yang semakin tinggi dengan penawaran tenaga kerja yang banyak tidak diimbangi dengan permintaan tenaga kerja.  Menurut penulis sistem outsourcing ini adalah praktik usaha yang mencari kesempatan dalam kesempitan, mereka seperti membisniskan manusia sedangkan dalam peraturan membisniskan manusia adalah sebuah kriminalitas dan akan mendapatkan hukuman yang.
            Dibalik semua itu, perusahaan lebih memilih atau memutuskan untuk menggunakan sistem ketenagakerjaan ini adalah untuk efesiensi sumber daya manusia yang bertujuan memaksimalkan keuntungan bagi perusahaan pengguna tenaga kerja tersebut.  Selain daripada itu, perusahaan menganggap bahwa pemenuhan tenaga kerja menggunakan sistem outsourcing dianggap lebih praktis dan lebih efektif dalam pengelolaan sumber daya manusia karena perusahaan dapat fokus langsung ke bagian produksi perusahaan dalam memanajemen sumber daya manusia perusahaan.
            Dalam suatu sistem tentu mempunyai sifat positif dan sifat negatif, maka dari itu keputusan yang tepat bagi perusahaan dan pekerja/buruh harus tepat dalam memilih suatu sistem agar meminimalisir dampak negatif atau resiko yang akan terjadi dimasa mendatang.



3.2 Saran

            Penggunaan tenaga kerja outsourcing telah banyak diterapkan diberbagai perusahaan, baik itu perusahaan manufaktur, perusahaan jasa, perusahaan distributor, jenis perusahaan lainnya.  Tidak hanya perusahaan swasta atau perusahaan perorangan yang menggunakan sistem ini, tetapi dari perusahaan badan usaha milik pemerintah (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), bahkan instasi pemerintahan pun menggunakan jasa outsourcing sebagai penunjang kegiatan perusahaan.
1.      Saran Untuk Pemerintah
            Undang-undang sejak kepemimpinan Megawati Soekarno Putri tahun 2003 nomor 13 tentang ketenagakerjaan, dalam undang-undang tersebut tidak dijelaskan tentang sistem outsourcing tetapi menjelaskan tentang tenaga kerja alih daya.  Sebaiknya pemerintah memperhatikan lagi tenaga kerja atau buruh tentang hak-hak yang didapat oleh tenaga kerja outsourcing tidak melihat keuntungan satu sisi.  Tidak dipungkiri bahwa banyaknya investor yang mendirikan perusahaan di negara Indonesia menguntungkan bagi negara dan masyarakat, tetapi pemerintah juga harus memperhatikan hak-hak pekerja/buruh atau kesejahteraan tenaga kerja.  Bukankah negara kita menjungnjung tinggi filsafah dari nilai-nilai yang terkandung dari Pancasila, tetapi kenapa banyak pekerja/buruh yang tidak puas dengan sistem yang ada, dan kenapa pemerintah sampai saat ini belum ada revisi undang-undang yang mengatur sistem ini sedangkan demo pekerja/buruh tentang sistem ini sudah sering terjadi.
2.      Saran Untuk Perusahaan
            Untuk perusahaan, terutama perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun badan usaha milik daerah (BUMD), sebaiknya menurut penulis sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas program studi Manajemen Bisnis, juga sebagai penengah antara masyarakan dan pemerintah.  Sebaiknya perusahaan negara tidak menggunakan jasa outsourcing meski hanya sebagai kegiatan penunjang perusahaan karena perusahaan milik negara maupun daerah harus menjadi contoh yang baik bagi para pelaku perusahaan swasta atau perseorangan agar menjadi perusahaan yang tetap mencari keuntungan sebesar-besarnya untuk negara tetapi dibalik itu mensejahterakan para pekerja/buruh sebagai warga negara Indonesia, karena perspektif penulis tentang sistem ini terlalu banyak berdampak negatif salah satu pihak atau tidak mencerminkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
            Jika penulis seorang manajer personalia atau sumber daya manusia disebuah perusahaan, tentunya saya akan mempertimbangkan lagi sistem ini untuk diterapkan di perusahaan yang saya pegang,  penulis akan mencari keputusan yang tepat dari suatu sistem ini agar tidak merugikan salah satu pihak dan mencari alternatif lain atau mengelola sendiri sumber daya manusia yang ada dengan tetap mempertimbangkan efesiensi dan efektifitas perusahaan.
3.      Saran Untuk Masyarakat
            Di era globalisasi ini permintaan tenagakerja dengan penawaran angkatan kerja tidak seimbang, yang berdampak pada sulitnya mencari pekerjaan dikarenakan lapangan pekerjaan tidak seimbang dengan angkatan tenaga kerja apalagi pekerja yang tidak mempunyai keahlian khusus dalam suatu bidang.  Dampak yang ditimbulkan adalah para pekerja memaksa untuk mengikuti sistem ketenagakerjaan ini meski dilihat dalam teori manajemen sumber daya manusia dan etika bisnis yang dilakukan perusahaan adalah membisniskan orang atau pekerja.  Menjadi karyawan outsourcing memang bukan pilihan, tetapi cobalah manfaatkan sisi positifnya dari suatu sistem ini, yaitu dengan cara bekerja sampai habis kontrak dan mengumpulkan modal dari gaji tersebut untuk mendirikan sebuah usaha.  Memang untuk saat ini banyak perusahaan dan salah satu program pemerintah yang menawarkan kredit untuk mendirikan sebuah usaha kecil, tetapi kebanyakan masyarakat tidak mau mengambil reisiko yang terjadi apabila usaha tersebut pailit atau bangkrut, jadi kebanyakan masyarakat memilih untuk mendirikan modal sendiri sebagai sumber modal usahanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar